Resume Kajian Ekonomi Syariah 22 September 2019: Say No to RIBA

📚Definisi Riba📚
✏Secara bahasa
segala sesuatu yang tumbuh dan bertambah.
Allah juga menggunakan kata riba untuk shodaqoh, artinya Allah menumbuhkan harta yang dikeluarkan dengan cara sedekah.

✏Secara istilah
Para ulama memberikan definisi: tambahan pada barang-barang tertentu pada transaksi hutang piutang, atau penambahan pada 6 komoditi ribawi
Example:
•seseorang berhutang 100.000 lalu ia harus mengembalikan 110.000. Tambahan 10.000 itu adalah riba.
•seseorang berhutang 100.000 lalu ia tetap mengembalikan 100.000, namun dengan syarat motornya digunakan uang meminjamkan
•menukar uang, misal menukar uang 100.000 dengan 5.000. Namun penukar hanya menerima 95.000

📚Kenapa harus anti riba?📚
Allah mengharamkan riba. Konsekuensi orang beriman jika mengetahui hal yang diharamkan oleh Allah maka harus segera ditinggalkan
Rasulullah membedakan antara
✏Melakukan perintah: ketika menjalankan perintah sesuai dengan kemampuan. Cause it will need energy and money, not all of people can do that.
✏meninggalkan larangan:tidak butuh energy dan uang. Karna cukup tidak mengerjakannya larangan tersebut.

Seluruh ulama sepakat bahwa riba haram, tak hanyak kaum muslim. Bahkan semua agama melarang riba, karna merupakan suatu perkara yg jelas hukumnya.
Bagi yang mengetahui hukum haramnya riba namum menghalalkan riba maka dapt mengelurkan pelakunya dari agama islam.

Diantara 7 dosa yang membinasakan adalah riba

📚Ancaman dosa riba dalam Al-qur’an📚
Ada banyak ancaman dosa riba yang terdapat dalam Al-qur’an, namun Allah tampilkan ancaman ini dalam satu halaman Al-qur’an: (QS: Al-Baqarah 275-279)
✏dibangkitkan dalam keaadan kesurupan/sempoyongan seperti orang ayan, karna diperutnya ada harta riba.
✏kekal didalam api neraka.
✏harta mereka akan dibinasakan cepat/lambat. melalui kebangkrutan, penyakit, atau musibah lainnya.
✏melakukan salah satu perbuatan kufur kepada Allah (artinya pemakan harta riba merupakan orang yg kufur terhadap nikmat Allah)
✏imannya tidak sempurna
✏ditantang perang oleh Allah dan Rasulnya.

📚Ancaman dosa riba dalam hadist📚
✏Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‎لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598)

✏riwayat Hakim dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‎الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا؛ أَيْسَرُهَا مِثلُ أَن يَنْكِحَ الرَّجُل أُمَّه، وَإنّ أَربَى الرِّبَا عِرضُ الرَّجُل الـمُسْلِم
Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

📚Dampak buruk riba bagi pribadi dan masyarakat📚
❌akhlak yang buruk
-yang meminjamkan menjadi kikir/tidak memiliki belas kasih
-yang dipinjamkan menjadi sering menghindar
❌permusuhan, kebencian, bahkan pembunuhan
❌menyebabkan malas dan tidak produktif bagi yang meminjamkan, karena hanya menunggu yang membayar
❌daftar tunggu haji yang lama. karena ada dana talangan haji dengan meminjam di bank. dengan biaya 5.000.000 masyarakat sudah bisa mendaftar haji, membuat orang mudah mendaftar dan membuat antrian haji semakin panjang
❌terjadinya inflasi
❌terjadi banyak kemacetan, karna banyak penjual kendaraan dengan sistem riba

📚Jenis-jenis riba📚
✏riba dalam utang piutang (qardh)
example:
seseorang berhutang 100.000 lalu ia harus mengembalikan 110.000. Ada perjanjian di awal.

✏riba tukar menukar barang/jual beli (Bai’)_
‎الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Berlaku pada beberapa komoditi barang ribawi:
Mata uang
-emas (illahnya karena mata uang)
-perak (illahnya karena mata uang)
Makanan pokok dan dapat disimpan
-gandum (ilahnya karena makanan pokok)
-gandum merah (ilahnya karena makanan pokok)
-kurma (ilahnya karena makanan pokok)
-garam (ilahnya karena makanan pokok)

•Syarat dan ketentuan tukar menukar komoditi ribawi:
⚖jenis yang sama dan dalam satu ilah. Tunai/kontan dan sama kuantitasnnya⚖
Example:
~tidak boleh menukar uang jika tidak kontan atau ada jeda. Semisal ingin menukar uang, namun nominalnya kurang dan akan diberikan sisanya nanti.
~tidak boleh menukar beras dengan kualitas B sebanyak 25kg ditukar dengan beras kualitas A sebanyak 20 kg

⚖beda jenis, namun satu ilah⚖. Harus kontan/tunai
Misal rupiah dengan dolar, maka harus tunai

⚖beda jenis dan ilah. Maka tidak ada syaratnya.⚖

Riba fadl: adanya perbedaan takaran
Riba nasiah: pengakhiran pembayaran dan dikenakan denda

📚Kaidah penting dalam riba📚
“Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang meminjami) maka itu adalah riba”

chevron_left
chevron_right