Tidak Halal Darah Seorang Muslim
الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dijelaskan bahwa darah yang asalnya dari seorang yang bertauhid dan beriman haram ditumpahkan. Bahkan itu adalah perbuatan dosa besar bagi yang menumpahkan darah seorang muslim. Dari beberapa hadits kita simpulkan betapa hormat, mahal, mulia dan terpeliharanya darah seorang muslim. Seperti yg dikatakan dalam sebuah hadits :
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak”.(HR. Nasai)
Dalam hadis tersebut, penjelasan seorang muslim yang dimaksud Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwasanya orang kalau sudah masuk Islam, sudah bersyahadat لَا إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّٰهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ ٱللَّٰهِ (Laa Ilaaha Illallah Muhammadurrasulullah), sudah menegakkan shalat, menunaikan zakat, maka mereka sudah aman. Darah mereka aman, harta mereka aman, tidak bisa diutak-atik kecuali dengan hak Islam, kecuali kalau ada sesuatu yang menghalalkan darah mereka atau sesuatu yang membuat harta mereka halal.
Disebutkan juga bahwa halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab:
- Yang sudah menikah lantas berzina dihukumi rajam sampai mati. Dalam Islam hukumannya adalah dirajam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan seorang pria yang sudah tua, seorang wanita yang sudah tua (maksudnya adalah yang sudah pernah menikah) kalau keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
- Jika seorang muslim membunuh muslim lainnya dan telah terpenuhi syarat qishash. Maksudnya dalam kasus pembunuhan dalam syarat tertentu yaitu kalau pembunuhan ini terjadi secara sengaja, ada niat untuk membunuh. Adapun kalau pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja atau orang sengaja menyerang orang lain tapi dia menggunakan alat yang tidak membunuh. Maka ini juga tidak memenuhi persyaratan untuk ditegakkannya qishash.
- Murtad keluar dari Islam. Yang dimaksud orang yang murtad, pernah memeluk Islam kemudian dia meninggalkan Islam ini. Dalam agama kita orang yang seperti ini hukumnya adalah dibunuh. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang lain riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya maka hendaklah kalian bunuh dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Narasumber
Ustad Jufri Ubaid, S.Ag